Wednesday, November 14, 2012

PERDES DESA TIRTANADI NO 1 TAHUN 2012 BBGC

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN LABUHAN HAJI
DESA TIRTANADI
PERATURAN DESA (PERDES) TIRTANADI
NOMOR: 01 TAHUN 2012

Tentang

PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C (BBGC)

Menimbang
a.  bahwa bahan tambang merupakan kekayaan alam yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya bagi kemakmuran dan kesejahteraan sosial;
b.  bahwa pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C (BGGC) merupakan kewenangan Daerah, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002;
c.  bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C.

Mengingat
1.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -pokok Agraria;
2.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan non logam;
3.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.   Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.   Undang -undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah tingkat II Desa Tirtanadi dan Kotamadya Daerah tingkat IT Metro;
8.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
9.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang -undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2816) sebagaimana te1ah diubah dengan PP No. 79 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara No. 3510) jo. PP No. 75 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 141, Tambahan Lembaran Negara No. 4139);
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggo1ongan Bahan -bahan Galian ( Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3170 );
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 39IO );
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN KEPALA DESA TIRTANADI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa Tirtanadi;
2.    Pemerintah adalah Pemerintah Desa yang dalam hal ini yaitu Pemerintah Desa Tirtanadi yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur;
3.    Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD adalah badan Legislatif Desa;
4.    Pengelolaan Pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan dan bahan tambang diluar minyak bumi, gas alam dan bahan radioaktif;
5.    Pertambangan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan konservasi bahan tambang serta reklamasi lahan pasca tambang;
6.    Bahan tambang adalah bahan galian golongan C; Bahan Galian Golongan C adalah bahan galian antara lain: batu apung, pasir, tanah uruk,kerikil;
7.    Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan bahan tambang termasuk hasil pengolahan dan pemurnian dari lokasi penambangan;
8.    Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan atau meningkatkan daya guna lahan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan;
9.    Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pengelola tambang;
10. Kawasan Pertambangan adalah suatu areal terpilih dan areal sebaran bahan tambang yang dipersiapkan secara matang baik fisik, ekonomis maupun yuridis untuk kegiatan pertambangan;
11. Wilayah Pertambangan adalah wilayah potensi bahan tambang yang dapat dikembangkan pengelolaannya;
12. Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan;
13. Retribusi Tambang adalah Pungutan terhadap aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.


BAB II
HAKEKAT DAN AZAS PENGELOLAAN
Bagian Pertama Hakekat
Pasal 2
1.    Bahan Tambang sebagai kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh Negara dimanfaatkan sebesar -besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
2.    Dalam hal bahan tambang tidak dikelola oleh Negara, maka diberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia baik perseorangan maupun badan usaha untuk mengelolanya berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Bagian Kedua Azas Pengelolaan
Pasal 3
Berdasarkan karakteristiknya, maka azas pengelolaan bahan tambang adalah :
1.    Azas Manfaat, yaitu pengelolaan bahan tambang harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
2.    Azas Konservasi, yaitu pengelolaan bahan tambang harus dilakukan secara selektif, efisien, produktif, ekonomis dan berwawasan lingkungan.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
Pemerintah desa mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan bidang pertambangan di Desa;

Pasal 5
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 adalah Wewenang dan tanggung jawab usaha pertambangan yang berada di desa Tirtanadi meliputi:
1.    Pengaturan
2.    Pemrosesan Perizinan;
3.    Pembinaan Usaha dan Kemitrausahaan;
4.    Pengawasan Eksplorasi, Eksploitasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan dan Konservasi.
5.    Pengelolaan Infomasi Pertarnbangan;
6.    Pengembangan Masyarakat dan Pengembangan Wilayah; 
7.    Evaluasi dan Pelaporan.


BAB IV
INVENTARISASI, PERENCANAAN DAN PENELITIAN SERTA PENGEMBANGAN
Bagian Pertama Inventarisasi
Pasal 6
1.    Kegiatan inventarisasi dalam rangka identifikasi potensi bahan tambang dapat dilakukan dengan cara melaksanakan penelitian melalui kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi;
2.    Hasil inventarisasi potensi dijadikan dasar untuk penyusunan perencanaan pertambangan atau penyusunan Rencana Induk Pertambangan;

Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 7
1.    Perencanaan Pertambangan atau Rencana Induk Pertambangan disusun untuk terciptanya keterpaduan dalam pengelolaan pertambangan di Desa serta untuk melakukan perlindungan terhadap wilayah yang dicadangkan;
2.    Perencanaan Pertambangan dilakukan dengan cara memetakan Wilayah Pertambangan, Kawasan Pertambangan dan Wilayah Pencadangan potensi bahan tambang;
3.    Perencanaan Pertambangan disusun secara terpadu dengan perencanaan peruntukan ruang yang berwawasan lingkungan.

Bagian Ketiga Penelitian dan Pengembangan
Pasal 8
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi :
a.    Penelitian pemanfaatan potensi bahan tambang;
b.    Pengujian bahan tambang;
c.    Pengembangan teknologi di bidang pertambangan;
d.    Pengembangan potensi sumber daya manusia masyarakat setempat, terutama yang berusaha di bidang pertambangan.
(2) Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dimaksud pada ayat (1) Pengelola Tambang berkoordinasi dengan pemeirntah Desa.



BABV
PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

Bagian Pertama
Tahapan Pengusahaan
Pasal 9
1.    Pengusahaan Pertambangan dilaksanakan setelah diyakini adanya bahan tambang baik sebaran, cadangan, kualitas / kandungan mineral, nilai ekonomis tambang, daya dukung lingkungan maupun pertimbangan teknis lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan;
2.    Pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan;
3.    Dalam hal bahan tambang sudah tersingkap, yang pengusahaannya dalam skala kecil dan dapat diperkirakan kondisi potensinya, maka untuk usaha pertambangan seperti ini dapat langsung diberikan ijin eksploitasi setelah mendapat pertimbangan teknis dari Desa.
3.
Pasal 10
(1) Pengusaha Pertambangan dapat dilakukan oleh:
a.    Perseorangan atau kelompok usaha bersama yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia;
b.    Koperasi;
c.    Badan Usaha Milik Desa;
d.    Badan Usaha Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Indonesia, mempunyai pengurus yang berkewarganegaraan Indonesia, berkedudukan di Indonesia dan memiliki usaha di bidang pertambangan;
 (2) Pengusahaan Pertambangan dalam rangka penanaman modal asing ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 11
Izin Usaha Pertambangan merupakan izin induk terhadap seluruh kegiatan pertambangan sepanjang berada dalam wilayah pertambangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau kegiatan yang bersifat menunjang sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan setelah mendapat pertimbangan teknis dan administrasi dari pemerintah desa.

Bagian Ketiga
Jenis izin
PasaI12
1.    Setiap usaha pertambangan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Pemerintah Desa;
2.    Jenis perizinan usaha pertambangan bahan galian golongan C dalam   meliputi,     Surat Izin Pertambangan Desa (SIPDes) meliputi:
a.  Izin Eksplorasi;
b.  Izin Eksploitasi;
c.  lzin Pengangkutan dan Penjualan.



Bagian Keempat
Penerbitan Izin
PasaI13
Permohonan izin usaha pertambangan di proses setelah seluruh kelengkapan persyaratan dipenuhi dan sepanjang izin yang dimohonkan berada pada Wilayah Pertambangan atau bukan pada yang tidak diizinkan;
1.     lzin Usaha Pertambangan di proses melalui mekanisme penilaian dan rekomendasi oleh Tim Teknis;
2.    Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Desa yang beranggotakan unsur lain yang berwenang;
3.     Izin Usaha Pertambangan diterbitkan setelah seluruh kewajiban dan atau persyaratan pemohon dipenuhi;
4.     Pembentukan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Bagian Kelima
Masa Berlaku, Daftar Ulang dan Perpanjangan izin
Pasal 14
(1) Masa berlakunya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditentukan oleh jenis izin dan umur tambang;
(2) Setiap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan melakukan daftar ulang, yaitu untuk SIPDes  setiap 1 (satu) tahun sekali;
(3) Perpanjangan untuk SIPDes dapat diberikan dengan mengajukan permohonan baru;

Bagian Keenam
Luas Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal15
Luas Wilayah untuk SIPDes maksimal 25 are untuk Badan Usaha kelompok dan maksimal 10 (sepuluh) are untuk perseorangan.

Bagian Ketujuh
Pemindahan dan Kerjasama
Pasal 16
Izin Usaha Pertambangan hanya dapat dipindahtangankan dan atau dapat dikerjasamakan, setelah mendapat persetujuan dari  Pemerintah Desa;

Bagian Kedelapan
Masa Berakhirnya, Pembatalan dan Pengembalian Izin
Pasal17
Izin Usaha Pertambangan berakhir karena :
a. Habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
b. Dikembalikan oleh pemegang ijin;
c. Pemegang izin tidak melanjutkan usahanya;
d. Dibatalkan izinnya.



Pasal 18
1.    Pemerintah Desa dapat membatalkan Izin Usaha Pertambangan kepada pemegang izin, setelah sebelumnnya diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut -turut, apabila :
1.    Tidak melaksanakan pekerjaan / penambangan setelah 6 bulan;
2.    Tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan syarat -syarat dalam izin yang telah ditentukan;
3.    Atas permintaan pemilik tanah atau pihak ketiga jika pekerja dibayar sejumlah ganti rugi atau sebelum diberikan jaminan;
4.    Pemegang izin tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Desa, pertambangan lebih dari 6 (enam) bulan dan telah meninggalkan usaha;
5.    Pemegang izin tidak membayar retribusi dan tidak mengelola serta tidak melakukan pemantauan lingkungan.
2.    Pembatalan Izin Usaha Pertambangan dilakukan setelah diberikan kesempatan kepada pemegang izin untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
3.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah surat pemberitahuan / teguran / peringatan dari Kepala Desa.

Pasal19
1.    Pemegang Izin Usaha Pertambangan dapat menyerahkan kembali izin usahanya kepada Pemerintah Desa, dengan mengajukan pernyataan tertulis disertai dengan alasannya;
2.    Pengembalian Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud ayat (1) sah setelah disetujui oleh kepala Desa atau apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah persyaratan disampaikan, Kepala Desa tidak memberikan jawaban maka pengembalian dianggap sah.

Bagian Kesembilan
Bahan Peledak
Pasal20
Melalukan aktivitas pertambangan tidak boleh melakukan bahan peledak


Bagian Kesepuluh
Keadaan Memaksa
Pasal21
1.    Apabila terjadi keadaan memaksa yang tidak diperkirakan sebelumnya, sehingga mengganggu jalannya usaha pertambangan, Pemerintah Desa dapat menentukan tenggang waktu / moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu izin atas permintaan pemegang izin yang bersangkutan;
2.    Selama dalam tenggang waktu / moratarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak dan kewajiban pemegang izin tidak berlaku;
3.    Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Tenggang Waktu / Moratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah pertambangannya untuk dapat atau tidaknya melakukan usaha pertambangan;
4.    Pemerintah Desa mengeluarkan Surat Tenggang Waktu / Moratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah menerima pengajuan permintaan dari pemegang izin.

BABVI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 22
1. Hak Pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah:
a.    Melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan ijin yang diberikan;
b.    Mendapat prioritas untuk meningkatkan ijin-nya sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan;
c.    Mendapat prioritas untuk memperoleh izin pertambangan lain yang berada diwilayahnya.
3.    Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan adalah :
a.    Menyampaikan laporan pelaksanaan usaha pertambangan kepada Pemerintah Desa;
b.    Membayar retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    Memelihara keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
d.    Menyimpan dana untuk dijadikan reklamasi;
e.    Memperbaiki atas beban dan biaya sendiri maupun secara bersama -sama semua kerusakan pada bagian bangunan pengairan dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi saluran air dan lebar badan jalan, yang terjadi atau diakibatkan karena pengambilan / penambangan dan pengangkutan bahan -bahan tambang yang pelaksanaan perbaikannya berdasarkan perintah / petunjuk pemerintah desa;
f.     Memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran, sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku serta petunjuk dari pemerintah desa;
g.    Melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana, kondisi geografi, geologi, hidrologi, topografi dan kondisi sosial ekonomi;
h.    Melakukan pengembangan wilayah, pengembangan masyarakat dan menjaga ketentraman dan ketertiban serta melakukan kemitrausahaan dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
i.      Mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam izin;
j.      Menyerahkan laporan akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan penambangan di wilayah izin usahanya apabila jangka waktu izin berakhir;


Pasal 23
Pengelola tambang berkewajiban melaporkan:
a.    Laporan kemajuan tambang 6 (enam) bulanan;
b.    Laporan pengelolaan lingkungan dan reklamasi 6 (enam) bulanan;
c.    Laporan kecelakaan tambang;
d.    Laporan lainnya yang ditetapkan oleh Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BAB VII
HUBUNGAN ANTARA PEMEGANG IZIN USAHA DENGAN
PEMILIK TANAH
Pasal 24
1.    Usaha pertambangan yang berada pada tanah yang dikuasai langsung oleh Negara terlebih dahulu harus mendapat ijin penggunaan tanah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
2.    Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara yang diberi suatu hak atas nama perorangan atau Badan Hukum terlebih dahulu mendapat ijin dari pemilik tanah berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara pemegang ijin dengan pemilik tanah yang memegang sertifikat tanah.


Pasal 25
1.    Penguasaan tanah untuk usaha pertambangan yang dilakukan antara lain melalui :
a.    Perjanjian bagi hasil atau kerjasama;
b.    Sewa;
c.    Pembelian atau pembebasan hak atas tanah;
d.    Penggantian lahan, atau
e.    Cara lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.    Hubungan pemegang ijin Usaha Pertambangan dengan pemegang hak atas tanah dapat diperbaharui sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

BAB VIII
JAMINAN PENGUSAHAAN RETRIBUSI PENGELOLA TAMBANG

Bagian Pertama
Jaminan Pengusahaan
Pasal 26
Jaminan Reklamasi sebagai jaminan pengusahaan pertambangan khususnya dalam pengelolaan lingkungan merupakan jaminan dari pemegang ijin akan melaksanakan reklamasi secara profesional, sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku;

Bagian Kedua
RETRIBUSI PENGELOLA TAMBANG
Pasal 27
1.    Retribusi Pengelola tambang adalah adalah iuran produksi bahan tambang di areal penambangan;
2.    Besaran retribusi atau iuran produksi bahan tambang dihitung berdasarkan jumlah angkutan bahan tambang;
3.    Bahan tambang yang diangkut sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah yang dikeluarkan untuk kebutuhan komersil;
4.    Nominal retribusi atau iuran produksi ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintahan Desa dengan pengelola.





BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 28
1.       Pengawasan terhadap ijin usaha pertambangan dilaksanakan sebagai tindakan    preventif dan refresif;
2.    Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    Pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat;
b.    Peningkatan kompetensi aparatur dan pengusaha;
c.    Peningkatan peran dan fungsi pelaporan baik dari lnstansi, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat secara luas.
3.    Pengawasan refresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan penertiban terhadap pelanggaran oleh warga masyarakat terhadap Peraturan Desa, peraturan perundang -undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku;
4.    Bentuk tindakan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.    Teguran;
b.    Peringatan;
c.    Penutupan sementara;
d.    Pembatalan / pencabutan ijin;
e.    Proses peradilan.

BAB X
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 29
Pengelola Tambang bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja penambang.

Pasal 30
Pemegang ijin wajib menciptakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menyediakan alat perlindungan diri, memberikan keterampilan kepada pekerja dan mengasuransikannya.
BABXI
PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN REKLAMASI
Bagian Pertama
Pengelolaan Lingkungan
Pasal 31
        1.          Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemegang ijin  sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
                  2.Tanggungjawab pemerintah desa sebagaimana dimaksudpada ayat (1)meliputi :
a.      Melaksanakan kegiatan hasil persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
b.     Melaksanakan kegiatan hasil persetujuan Pengelolaan Lingkungan dan  Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL -UPL) untuk yang tidak wajib AMDAL.


Pasal 32
1.      Pemerintah Desa mewajibkan kepada pemegang ijin pada tahap penambangan untuk menyampaikan laporan tata cara penambangan yang tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat umum.
2.      Pedoman penyusunan RTKPL dan RTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) akan ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Pasal 33

1.    Dalam pelaksanaan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan sebagaimana dimaksud pemegang ijin wajib melakukan konsultasi dengan pemerintah desa.
2.     Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan serta Reklamasi, harus sesuai dengan rencana dan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
3.    Pemerintah Desa melakukan penilaian atas laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan serta Reklamasi dan memberikan petunjuk atau persetujuan.

Pasal 34
1.    Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan selama kegiatan pertambangan berjalan dan pasca kegiatan pertambangan;
2.    Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang berada dalam wilayah ijin menjadi tanggungjawab pemerintah desa.

Bagian Kedua
Reklamasi
Pasal 35
Pemegang ijin wajib merencanakan dan melaksanakan reklamasi tambang berdasarkan arahan teknis dari Pemerintah Desa.

BAB XII
SANKSI
Pasal 36
Setiap pemegang ijin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada PERDES ini dikenakan sanksi berupa:
a.   Pembatalan ijin.
b.   Penutupan lokasi pertambangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Desa BGGC ini maka semua izin yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Desa dianggap batal.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Hal -hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan lain.

Pasal 39
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tirtanadi KecamatanLabuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
                                                                                        Ditetapkan di Tirtanadi
pada tanggal … … … 2012

Kepala Desa Tirtanadi,




                                                                                                                                                                                                                                                   RUSPAN      
                       

No comments:

Post a Comment