Wednesday, November 14, 2012

PERDES DESA TIRTANADI NO 2 TAHUN 2012

PEMERINTAH DESA TIRTANADI
RANCANGAN PERATURAN DESA TIRTANADI KECAMATAN LABUHAN HAJI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR 02 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN DAN PELAYANAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWAT’ALA
Badan Permusyawaratan Desa
dan
Kepala Desa Tirtanadi

Menimbang:
a.  bahwa guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu lainnya;
b.  bahwa untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Desa;
c.   bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Desa yang mengatur Retribusi Perizinan dan PelayananTertentu ;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan c diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Tertentu.

Mengingat :
a.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah JO   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Desa  
b.  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Desa dan Retribusi Desa;
c.   Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Desa Dan Retribusi Desa:
d.  Perda nomor 3 tahun 2007 Kabupaten Lotim tentang Pemerintah desa;
e.  Perda nomor 3 tahun 2011 tentang mekanisme membuat produk hukum desa;
f.    Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPTP).

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA TIRTANADI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PELAYANAN TERTENTU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.    Desa adalah Desa Tirtanadi;
2.    Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa:
3.    Pemerintah Desa adalah Kepala dan perangkat desa  sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
4.    Kepala Desa adalah Kepala Desa Tirtanadi
5.    Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga Permusyawaratan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6.    Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi badan usaha milik desa (BUMDes) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
7.    Retribusi Desa yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Desa sebagai pembayaran atas jasa pelayanan atau pemberian izin dan pelayanan tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan orang atau pribadi atau badan;
8.    Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi jasa umum, Reribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan dan pelayanan tertentu;
9.    Perizinan dan pelayanan Tertentu adalah retribusi kegiatan tertentu Pemerintah Desa Tirtanadi dalam rangka pemberian izin dan pelayanan kepada orang peribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
10.    Rekomendasi Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat RPIMB adalah Surat Rekomendasi yang diberikan Pemerintah Desa kepada orang pribadi atau Badan yang mengajukan Izin IMB ke Pemerintah Kabupaten Daerah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.
11.    Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau yang diletakan secara tetap        pada tanah.
12.    Rekomendasi Pembuatan Izin Gangguan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah desa kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan atau menjalankan usaha;
13.    Rekomendasi Pembuatan Izin Keramaian adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah desa kepada orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan yang melibatkan orang banyak;
14.              Usaha Perikanan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan penangkapan dan pembudidayaan di bidang perikanan.
15.              Rekomendasi Pembuatan Izin Usaha Perikanan adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penangkapan dan pembudidayaan perikanaan.
16.              Usaha pertanian adalah segala ativitas yang berhubungan dengan kegiatan usaha dibidang Pertanian dan Peternakan.
17.              Rekomendasi Pembuatan Izin Usaha Pertanian adalah izin yang diberikan untuk kegiatan usaha pertanian.
18.              Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
19.              Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Desa yang bersangkutan;
20.              Surat Ketetapan Retribusi Desa yang selanjutnya disingkat SKRDes, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang harus dibayarkan;
21.              Surat Tagihan Retribusi Desa, yang selanjutnya disingkat STRDes, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi
22.              Surat Setoran Retribusi Desa yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang Harus dibayar ke Kas Desa atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Desa;










BAB II
JENIS RETRIBUSI ATAS PERIZINAN DAN PELAYANAN TERTENTU

Pasal 2
(1) Jenis retribusi rekomendasi dalam Peraturan Desa terdiri atas:
1.    Surat pengantar KTP;
2.    Surat pengurus Kartu Keluarga;
3.    Surat keterangan Penduduk Sementara;
4.    Surat keterangan Kelakukan Baik;
5.    Surat keterangan Lahir;
6.    Surat keterangan Meninggal Dunia;
7.    Surat keterangan Pindah Penduduk;
8.    Surat keterangan Belum Kawin;
9.    Surat keterangan Tidak Menjadi Anggota Parpol;
10.    Surat keterangan Berpergian/Pas Jalan;
11.    Surat keterangan Menunaikan Ibadah Haji;
12.    Surat keternagan Pengangkutan;
13.    Surat keterangan Usaha (SKU);
14.    Surat keterangan Silsilah;
15.    Surat keterangan Izin Mendirikan Bangunan;
16.    Surat keterangan Izin Usaha;
17.    Surat keterangan  Izin Keramaian;
18.    Surat keterangan Izin Keluarga;
19.    Surat keterangan Status;
20.    Surat keterangan Perdamain;
21.    Surat keterangan Beda Nama;
22.    Surat keterangan Akte Nikah (NA)
23.    Surat keterangan poligami;
24.    Surat keterangan Sewa/Gadai;
25.    Surat keterangan Penghasilan Orang Tua;
26.    Surat keterangan pensiunan PNS;
27.    Surat keterangan Domisili;
28.    Surat keteranagan Perdamaian Bagi Waris;
29.    Surat keterangan Jual beli;
30.    Surat keterangan Kesaksian Hibah;
31.    Surat Keterangan Talaq Cerai;
32.    Legislasi surat-surat;
33.    Surat keterangan lainnya;
34.    Retribusi Izin Trayek;
35.    Retribusi Izin Usaha Perikanan;
36.    Retribusi TV Kabel;
37.    Retribusi PDAM;
38.    Retribusi Tower Seluler;
39.    Retribusi Pasar.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan pada Retibusi Perizinan     Tertentu.

BAB III
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF

Pasal 3
(1)   Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta besarnya tarif Retribusi Perizinan dan pelayanan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pembuaan rekomendasi izin kepada yang bersangkutan;
(2)   Biaya pembuatan rekomendasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Pasal 4
(1)    Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 1(satu) tahun sekali;
(2)    Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan  memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
(3)    Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.



BAB IV
WILAYAH RETRIBUSI
Pasal 5
Wilayah Retribusi adalah Wilayah Desa Tirtanadi.

BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 6
(1)   Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)  Hasil pungutan retribusi disetor ke Kas Desa.
(3) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala
      Desa.

BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 7
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2) Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak
     diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.


BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 8
(1)   Penagihan retribusi terhutang didahului dengan surat teguran.
(2)   Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)   Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran /peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)   Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana di maksud pada ayat (1) di buat oleh kepala desa.


BAB VIII
KEBERATAN
Pasal 9
 (1)     Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya Kepada Kepala Desa atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 (2)     Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
 (3)     Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
 (4)     Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan
      yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaannya wajib retribusi.
 (5)     Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar rertibusi dan pelaksanaan
       penagihan retribusi.

Pasal 10
 (1)     Kepala Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
 (2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hokum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Desa.
 (3)     Keputusan Kepala Desa atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak,atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
 (4)     Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Desa tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
                                                                                                                     


BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 11
(1)   Kepala Desa dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)   Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi,
(3)   Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada Wajib Retribusi yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan serta dalam rangka kegiatan sosial.
(4)   Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.


BAB X
PEMERIKSAAN

Pasal 12
(1)   Kepala Desa berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi Desa.
(2)   Wajib retribusi yang diperiksa wajib :
a.   Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
    dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang
    terhutang.
b.   Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap
     perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau
     memberikan keterangan  yang diperlukan.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan
Kepala Desa.

BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 13
(1)   Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi Desa dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(3)   Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Desa.

 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tirtanadi.


                                                                                                Ditetapkan di Tirtanadi
Pada tanggal  20       / 10   /2012

                                                                                               





                                                                                                                       R U S P A N


Diundangkan di Selong
pada tanggal 20 Oktober 2011
SEKRETARIS DESA
KABUPATEN LOTIM,

2 comments:

  1. mantap. lanjutkan programnya dan moga sukses selalu mengiringi setiap langkah menuju perubahan yang lebih baik, aminn

    ReplyDelete
    Replies
    1. oke pak BPD ,kan kita masih sosialisasi pada masyarakat dulu hasil rancangan perdes nya

      Delete