|
PEMERINTAH KABUPATEN
LOMBOK TIMUR
KECAMATAN LABUHAN HAJI
DESA TIRTANADI
Jln. Raya Korleko-Tirtanadi 10 Km labuhan haji-lotim
Kode Desa :
52.03.17.2009 Website: desatirtanadi.blogspot.com Kode Pos : 83616
|
RANCANGAN PERDES BUMDES 2012
PERATURAN
DESA TIRTANADI
KECAMATAN LABUHAN
HAJI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : ….. TAHUN 2012
TENTANG :
PEMBENTUKAN
DAN PENGELOLAAN
BADAN
USAHA MILIK DESA TIRTANADI SEJAHTERA
DESA TIRTANADI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA TIRTANADI,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa untuk meningkatkan
perekonomian dan pendapatan
masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian desa;
b. Bahwa wadah yang
mengelola perekonomian Desa
sebagaimana dimaksud huruf a adalah maka dibentuk suatu Badan Usaha Milik
Desa (BUM-Des);
c. Bahwa pembentukan
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagaimana dimaksud huruf b maka perlu
diatur melalui Peraturan Desa.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 )
2. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4587);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 16 Tahun
2006 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2006 Nomor 16 seri D,9);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok
Timur Nomor 10 Tahun
2009 Tentang
Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten lombok timur Tahun 2009 Nomor 10 seri D,3);
|
|
|
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA TIRTANADI
Dan
KEPALA
DESA TIRTANADI
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN
DAN
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA TIRTANADI
SEJAHTERA DESA TIRTANADI
|
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1) Pemerintah
Kabupaten adalah Kabupaten Lombok Timur.
(2) Bupati
adalah Bupati Lombok Timur.
(3) Inspektorat
Kabupaten adalah Inspektorat Kabupaten Lombok Timur.
(4) Kepala BPMPD Kabupaten adalah
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lombok Timur.
(5) Camat
adalah Camat Labuhan Haji.
(6) Desa
adalah Desa Tirtanadi.
(7) Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat serta yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(8) Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat serta yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(9) Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa TIRTANADI dan Badan Permusyawaratan Desa Tirtanadi.
(10) Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Tirtanadi.
(11) Kepala Desa adalah Kepala Desa Tirtanadi.
(12) Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(13) Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan
Permusyawaratan Desa Tirtanadi.
(14) Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa Tirtanadi
(15) Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Tirtanadi.
(16) Badan
Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa
yang didirikan dengan hasil musyawarah
desa untuk meningkatkan pendapatan asli Desa guna membantu kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang kemudian untuk kelancaran
berjalannya ditetapkan dengan Badan Hukum.
(17) Nama Badan Usaha Milik Desa Tirtanadi adalah
BUMDes “TIRTANADI
SEJAHTERA”
(18) Pemilik
BUMDes adalah Masyarakat Desa Tirtanadi dalam hal ini Kepala Desa TIRTANADI untuk
dan atas nama masyarakat Desa Tirtanadi bertindak atas nama jabatannya,
bertindak sebagai Komisaris
BUMDes.
(19) Pengawas BUMDes
adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirtanadi
(20) Unit usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha
yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya
peningkatan perekonomian Desa dengan
mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah.
(21) Unit
usaha pengembangan sumber potensi pertanian adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang
dalam usahanya bergerak dibidang
pertanian seperti terminal agribisnis, lumbung desa, kios saprotan, industri
pengolahan hasil panen, penggilingan padi, budi daya tanaman seperti padi, palawija dan lain-lain.
(22) Unit
usaha pengembangan sumber potensi peternakan adalah sebuah usaha yang dalam usahanya bergerak dibidang
peternakan seperti penggemukan
Sapi ,usaha peternakan unggas, terminal agribisnis, pasar , industri pengolahan hasil panen peternakan,
dan lain-lain.
(23) Pengurus BUMDes adalah orang-orang yang di
tunjuk melalui musyawarah Desa untuk melaksanakan
tugas-tugas Badan Usaha Milik
Desa (BUMDES).
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDES
Pasal
2
BUMDes dalam usahanya berazaskan :
(1)
Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
(2)
Pengayoman.
(3)
Pemberdayaan.
(4)
Keterbukaan.
Pasal
3
Tujuan
pembentukan Badan Usaha Milik Desa TIRTANADI antara lain :
(1) Meningkatkan pendapatan asli Desa TIRTANADI dalam
rangka meningkatkan kemampuan pemerintah
Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta pelayanan masyarakat.
(2) Mengembangkan potensi perekonomian di
wailayah Desa TIRTANADI Satu untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara
keseluruhan.
(3) Mendukung upaya Pemerintah Desa TIRTANADI dalam
mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga
dapat mencapai tujuan masyarakat
desa yang sejahtera dan mandiri.
BAB
III
PEMBENTUKAN
BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal
4
(1) Pemerintah
Desa TIRTANADI membentuk Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDes “TIRTANADI SEJAHTERA” sesuai dengan hasil musyawarah desa.
(2)
Pemilik BUMDes adalah Kepala Desa TIRTANADI dalam hal ini untuk dan atas nama masyarakat Desa TIRTANADI
bertindak atas nama jabatannya, bertindak sebagai Komisaris BUMDes.
(3)
BUMDes sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus berbadan Hukum dan atau didaftarkan di
Pejabat Pembuat Akta atau Notaris.
(4)
Ruang lingkup usaha BUMDes “TIRTANADI
SEJAHTERA” dapat
meliputi seluruh jenis usaha baik bidang simpan-pinjam, perdagangan umum,
jasa, pertanian, peternakan, perikanan dan lain-lain, Sesuai dengan kemampuan dan kondisi pemerintah
desa serta masyarakat setempat,dapat juga beberapa desa membentuk BUMDes
gabungan, yang pelaksanaannya dituangkan didalam Peraturan Desa bersama.
BAB IV
KEDUDUKAN
FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BUMDes
Pasal
5
Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Tirtanadi
(1) BUMDes adalah Suatu Badan Usaha milik Desa
yang berkedudukan di
wilayah Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur.
(2) BUMDes adalah suatu badan usaha milik Desa
yang independen dan berbadan
hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja
Kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang
perekonomian.
(3) BUMDes Bertanggung Jawab langsung kepada Kepala
Desa.
Pasal
6
Fungsi BUMDes adalah :
(1) Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa.
(2) Membantu
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan
ekonomi
Desa.
(3) Membantu
Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan
manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi.
(4) Menjadi
media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya
dibidang perekonomian.
Pasal
7
Tugas BUMDes adalah :
(1) Merumuskan
kegiatan usaha dan ekonomi desa.
(2) Menggali,
mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal
maupun ekternal untuk kepentingan Desa.
(3) Kepentingan
Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), meliputi kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat miskin
didesa,menambah pendapatan untuk kesejahteraan Aparat PemerintahDesa dan BPD
sebagai pengawas BUMDES.
(4) Membuat
laporan persatu bulan, pertriwulan dan tahunan secara berkala kepada Kepala
Desa.
Pasal
8
Wewenang BUMDes adalah :
(1) Membuat
kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal.
(2) Membuat
racangan usaha di bidang simpan pinjam, perdagangan,industri kecil, jasa dan
lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen
BUMDes.
(3) Membuka
peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga,lembaga ekonomi, lembaga
swadaya masyarakat, akademisi danatau pihak lainya dalam bentuk unit-unit
usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha
tersebut, yang dimaksud dengan :
a. Unit usaha Simpan Pinjam
adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDes untuk upaya peningkatan
perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem
kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah;
b. Unit usaha pengembangan sumber
potensi pertanian adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang dalam
usahanya bergerak dibidang pertanian seperti terminal agribisnis, lumbung
desa,Agro wisata, kios saprotan, industri pengolahan hasil panen, penggilingan
padi, budi daya tanaman seperti : padi, palawija dan lain-lain;
c. Unit usaha pengembangan sumber
potensi peternakan adalah sebuah dan atau beberapa unit usaha yang dalam
usahanya bergerak dibidang peternakan seperti penggemukan domba/ kambing, usaha
peternakan unggas, terminal agribisnis, pasar ternak, industri pengolahan hasil panen peternakan, dan
lain-lain;
d. Unit usaha lainnya dapat pula dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa TIRTANADI maupun
wilayah luar Desa Tirtanadi, untuk kemudian lebih lanjut penanganannya
diberikan kepada Direktur dan menager BUMDes.
(4) Memilih
dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan Akuntansi,
apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan
personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau
pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDes
sebagai konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi
untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional
BUMDes.
(5) Mengatur
seluruh jalannya operasional manajemen BUMDes secara propesional dan akuntabel,
independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas Demokrasi
ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.
BAB
V
KEANGGOTAAN
DAN ORGANISASI BUMDes
Pasal
9
Keanggotaan BUMDes adalah :
(1)
Jumlah anggota/nasabah BUMDes ditentukan berdasarkan domisili atau komunitas
masyarakat yang ada diwilayah Desa TIRTANADI tanpa ada yang dikecualikan.
(2)
Keanggotaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh masyarakat dan
aparatur Pemerintahan Desa yang berada di wilayah Desa Tirtanadiyang
sewaktu-waktu dapat ditambah atau berkurang sesuai perkembangan keanggotaan
BUMDes.
Pasal
10
Organisasi BUMDes terdiri komposisi sebagai berikut :
(1)
Badan Musyawarah atau dapat disebut BAMUS merupakan badan tertinggi dalam
struktur organisasi BUMDes, yang
berada dalam BAMUS adalah Kepala Desa sebagai perwakilan Pemerintah Desa, Ketua
dan anggota BPD serta perwakilan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh para
Ketua RW dan RT, yang ditetapkan dalam
surat Keputusan Kepala Desa.
(2)
Badan Pengelola BUMDes adalah struktur organisasi inti dalam hal menjalankan
manajemen BUMDes hasil musyawarah BAMUS, yang berada dalam badan pengelola
BUMDes adalah Direktur membawahi Manajer yang juga
membawahi beberapa bagian diantaranya bagian Administrasi, Analilsis Kredit,
Kasir dan Supervisi dan juga membawahi bagian unit-unit usaha dimana didalam
bagian-bagian tersebut diisi oleh satu atau beberapa orang sesuai kebutuhan
manajemen BUMDes.
(3)
Pengawas dan atau pemeriksa BUMDes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang
bertindak sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya operasinal manajemen BUMDes.
(4)
Organisasi BUMDes dengan seluruh Komposisinya secara struktur terpisah dari struktur
Pemerintah Desa.
(5)
Organisasi BUMDes dengan seluruh komposisinya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desa atas nama masyarakat dengan hasil musyawarah desa.
BAB
VI
PERSYARATAN
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN
PENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal
11
Persyaratan pengangkatan pengurus organisasi BUMDes adalah :
(1)
Pria atau Wanita dengan Usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun;
(2)
Berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Tirtanadi sekurang
kurangnya 5 (lima) tahun;
(3)
Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas (SLA) atau sederajat;
(4)
Memiliki pengalaman dibidang usaha dan pengembangan sistem perekonomian;
(5)
Mempunyai integritas, motivasi dan budaya kerja yang baik;
(6)
Jujur, dapat dipercaya dan visioner.
Pasal
12
Persyaratan Pemberhentian dan Penggantian Pengurus
organisasi BUMDes adalah
karena :
(1)
Meninggal Dunia;
(2)
Telah berakhir masa baktinya;
(3)
Mengundurkan diri;
(4)
Pindah tempat tinggal dari desa Tirtanadi;
(5)
Tidak memegang amanah atau tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga
menghambat perkembangan dan pertumbuhan BUMDes;
(6)
Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
didasarkan atas keputuan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya dengan putusan
tahanan atau hukuman kurungan selama satu tahun;
(7)
Pemberhentian dan penggantian pengurus ditentukan dalam musyawarah.
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBANPENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal
13
Hak Pengurus Organisasi BUMDes adalah :
(1) Pengurus
berhak mendapatkan penghasilan dari pihak manajemen BUMDes dengan besaran dan
waktu mendapatkan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah
lebih rinci diatur dengan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
(2) Pengurus
berhak mendapatkan tunjangan lainnya berupa tunjangan kesehatan dan fasilitas
dalam bentuk sarana dan prasarana
untuk memudahkan pelaksanaan tugas yang disediakan pihak manajemen BUMDes.
Kewajiban Pengurus Organisasi BUMDes adalah :
(1) Mengelola
keuangan dan kekayaan BUMDes dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya bagi
pertumbuhan dan pekembangan BUMDes.
(2) Membuat
laporan perkembangan usaha dan perkembangan
keuangan BUMDes secara berkala pada setiap bulan maupun tahunan yang
disampaikan kepada Kepala Desa.
(3) Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban akhir masa bhakti yang ditujukan kepada Kepala Desa.
BAB
VIII
MASA
BHAKTI PENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal
14
(1)
Masa bakti kepengurusan organisasi BUMDes adalah masa bhakti dalam menjalankan
seluruh tugas pokok dan fungsi seluruh komponen organisasi BUMDes yang diangkat
dan diberhentikan oleh Kepala Desa atas nama masyarakat dengan hasil musyawarah
desa.
(2) Masa
bhakti kepengurusan Oganisasi BUMDes adalah selama 3 (tiga) tahun.
(3) Masa
bhakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penetapannya Surat
Keputusan Kepala Desa.
(4) Pengurus
yang telah habis masa bhaktinya dapat diangkat kembali dengan cara
dimusyawarahkan sesuai ketentuan.
BAB
IX
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PENGURUS ORGANISASI BUMDES
Pasal
15
(1) Bagan
struktur organisasi BUMDes yang disebutkan dalam Peraturan Desa ini tertera dalam lampiran satu
Peraturan Desa ini.
(2) Tugas
Pokok dan Fungsi ( TUPOKSI ) seperti yang tercantum dalam bagan struktur pada
organisasi BUMDes adalah sebagai berikut :
a.
Pembina
adalah Camat memiliki tugas pokok :
1.
Melakukan
bimbingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan Unit Usaha Perkreditan Desa
(U2PD)
2.
Memberikan
saran, dan pendapat kepada manajemen untuk kemajuan baik diminta maupun tidak diminta.
b.
Pemilik
adalah Masyarakat Desa Tirtanadi dalam hal ini Kepala Desa untuk dan atas nama
masyarakat desa Tirtanadi bertindak atas
nama jabatannya, bertindak sebagai Komisaris BUMDes, mempunyai tugas pokok :
1. Dalam hal penerimaan dan penyaluran
dana bantuan keuangan Program Desa Mandiri dalam
Perwujudan Desa Peradaban
bertindak pula sebagai Penanggung jawab Program.
2. Dalam hal penyaluran keuangan untuk
peningkatan perekonomian melalui BUMDes,
mempunyai tugas pokok :
(a). Melakukan pengendalian terhadap percepatan
proses pengajuan pencairan dana program.
(b). Melimpahkan kewenangan kepada Sekretaris
Desa selaku Penanggung jawab kegiatan dalam hal melakukan
perjanjian penyerahan pemberian bantuan keuangan / hibah dengan direktur
BUMDes.
(c). Memerintahkan kepada penanggung jawab
kegiatan dalam hal proses penyaluran bantuan keuangan hibah melalui
transfer/pemindah bukuan dari rekening Kas Desa kepada rekening BUMDes.
(d). Melakukan pengawasan terhadap kelancaran
pelaksanaan dalam pengelolaan unit-unit usaha yang dijalankan manajemen BUMDes.
(e). Melakukan evaluasi dan penilaian terhadap
seluruh kinerja unit-unit
usaha yang dijalankan oleh manajemen BUMDes.
3. Badan Musyawarah atau dapat disebut
BAMUS mempunyai tugas pokok :
(a).
Menentukan arah kebijakan manajemen dan usaha BUMDes;
(b).
Menentukan susunan personil pengurus organisasi BUMDes;
(c).
Menerima dan menolak usulan rencana usaha BUMDes;
(d).
Mengevaluasi kinerja manajemen BUMDes;
c. Penanggung jawab Kegiatan adalah Sekretaris Desa Tirtanadi pada
kegiatan peningkatan perekonomian mempunyai tugas pokok :
1. Melakukan tugas koordinasi dengan
manajer, memberi masukan
dan saran-saran dalam rangka
peningkatan dan pengembangan Business enterprice BUMDes.
2. Membantu manajer, untuk menyusun
program kerja,membuat cashflow, menyusun proyeksi usaha dan perencanaan lain dalam rangka peningkatan
dan pengembangan Business Enterprice BUMDes.
3. Mendampingi manjemen Business
Enterprice BUMDes dalam
menganalisa menentukan calon debitur/nasabah.
4. Menyusun laporan progres kegiatan secara berkala dan insidental untuk disampaikan kepada
Ketua Tim Pendamping Lapangan.
d.
Tenaga
Analis memiliki tugas pokok :
1. Melakukan On The Spot (OTS) ke
lapangan
2. Melakukan analisa usaha terhadap calon nasabah
3. Membuat pelaporan kredit / bulan
yang antara lain :
(a).
Rekap calon nasabah yang masuk.
(b).
Rekap calon nasabah yang telah di realisasi
(c).
Melakukan pembinaan terhadap nasabah.
(d).
Melakukan monitoring terhadap nasabah-nasabah
e. Tenaga Administrasi memiliki tugas pokok :
1.
Membuat,
menerima dan mengarsipkan surat-surat dan fax
2.
Melakukan
perhitungan penyusutan inventaris.
3.
Meregister
biaya-biaya kantor .
4.
Menata
kerjakan arsip bukti kas
5.
Membuat
laporan-laporan akhir bulan dan akhir tahun
6.
Menerima
berkas permohonan kredit dari calon nasabah
7.
Memeriksa
kelengkapan syarat-syarat permohonan kredit dari calon nasabah
8.
Meregister
berkas pemohonan di register permohonan kredit
9.
Menyerahkan
berkas permohonan kredit yang sudah lengkap bagian analisis kredit.
10.
Menerima
hasil putusan kredit dari manager, untuk kredit yang disetujui dibuat
perjanjian kredit, berikut kwitansi.Sedangkan untuk kredit yang ditolak dibuat
surat penolakan
11.
Menyerahkan
perjanjian kredit berikut kwitansi-kwitansi dankartu Prima Nota kepada manager
untuk ditanda tangani .
12.
Menyrerahkan perjanjian kredit berikut
kwitansi-kwitansi dan kartu Prima Nota kepada nasabah untuk ditanda tangani.
13.
Menyerahkan bukti kwitansi kepada bagian kas
untuk dilakukan pembayarann.
14.
Menerima
tembusan bukti kwitansi dan mencatat transaksi realisasi kredit pada Kartu
Prima Nota.
15.
Melakukan penata usahaan berkas-berkas kredit
16.
Membuat
normatif dan pelaporan kredit.
f. Kasir memiliki tugas pokok :
1.
Melakukan
transaksi penarikan dan penyetoran uang dari nasabah.
2.
Melakukan
validasi terhadap bukti-bukti transaksi penarikan dan penyetoran uang dari
debitur
3.
Membayar dan menerima uang atas transaksi
penarikan dan penyetoran uang dari debitur.
4.
Melakukan
pencatatan di buku rekening nasabah, buku kas,dan kartu prima nota
5.
Menyimpan
bukti-bukti transaksi secara teratur untuk selanjutnya dilakukan pencocokan dengan uang dan
catatan jurnal transaksi.
6.
Menyerahkan bukti-bukti transaksi
penarikan dan penyetoran uang
kepada pihak-pihak terkait.
7.
Membuat
laporan kas untuk difiat oleh manager.
8.
Melakukan
penyimpanan uang di brankas.
9.
Melakukan
penyimpanan kunci brankas.
g. Supervisi
memiliki tugas pokok :
1. Melakukan koordinasi dengan
unit lain
2.
Melakukan kajian resiko kredit atas fasilitas kredit yang dianjurkan debitur
3.
Melakukan monitoring debitur secara berkala
4.
Memantau dan mengevaluasi forto folio kredit
5.
Melakukan pembinaan kepada debitur kredit bermasalah
6. Melaksanakan prinsip kehati-hatian dan
kepatuhan terhadap perda, dan peraturan lainnya yang berlaku
h.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pemimpin dalam hal pelaksanaan program desa
mandiri dalam perwujudan desa peradaban, yang terkait dengan unit-unit usaha
yang dapat dikembangkan
BAB
X
SISTEM
PERMODALAN MANAJEMEN BUMDes
Pasal
16
Sistem permodalan pada seluruh sistem usaha BUMDes di dapat
dari :
(1)
Penanaman modal baik dalam bentuk keuangan maupun aset bergerak dan tidak
bergerak yang di investasikan olehPemerintah Desa kepada manajemen BUMDes;
(2)
Aset Desa dalam bentuk modal bergerak maupun tidak bergerak yang di
investasikan kepada manajemen BUMDes berdasarkan hasil musyawarah desa;
(3)
Bantuan atau program yang di berikan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten
(4)
Bantuan pihak ketiga dalam bentuk hibah;
Pasal
17
(1)
Sistem Pembagian sisa hasil usaha yang dikelola manajemen BUMDes adalah :
a.
Untuk operasional BUMDes 5%
b.
Untuk penambahan modal 15%
c.
Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) 25%
d.
Untuk dana santunan 5%
e.
Untuk penghasilan pengurus 40%
f.
Untuk pengembalian pinjaman 10%
(2)
Apabila BUMDes tidak menggunakan dana pinjaman dari pihak lain maka dana
tersebutkan di akumulasikan untuk menambah modal usaha.
(3)
Dalam hal manajemen BUMDes melakukan kerja
sama dengan berbagai pihak, maka pembagian sisa hasil usahanya mengacu pada
pembagian seperti yang diatur pada ayat (1), untuk itu pihak manajemen BUMDes
harus melaksanakan usaha sebaik mungkin guna mendapatkan keuntungan sebesar
mungkin untuk manajemen BUMDes dengan bentuk perjanjian yang jelas.
BAB
XI
HUBUNGAN
KERJA SAMA/ KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA
Pasal
18
BUMDes
dapat mengadakan hubungan kerja sama/ kemitraan denganpihak ketiga dengan
ketentuan :
(1) Untuk
pembentukan unit-unit usaha BUMDes baik yang dilaksanakan atas inisiatif internal manajemen BUMDes maupun
yang dilaksanakan atas landasan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak manajemen BUMDes harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa dan Badan Musyawarah.
(2) Kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut
diatas harus saling menguntungkan dan dituangkan dalam peraturan Desa dengan
jangka waktu kerja sama paling lama
10 (sepuluh) tahun, setelah perjanjian kerja sama selesai baik karena alasan
tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka Pemerintah Desa berhak meninjau ulang seluruh isi
perjanjian.
(3) Untuk
unit-unit yang dapat di laksanakan dalam bentuk kerjasama harus mengacu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat
dengan upaya mengembangkan sumber-sumber potensi ekonomi yang berbasis sumber
potensi alam dan sumber daya manusia yang berada di wilayah Desa Tirtanadi.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
19
Dalam hal
pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini, mengenai segala
ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur oleh Peraturan Desa ini, maka kemudian
dapat diatur dengan Keputusan Kepala Desa yang berdasarkan persetujuan bersama BPD.
Pasal
20
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur
Ditetapkan di Tirtanadi
Pada
tanggal …… …. 2012
KEPALA DESA TIRTANADI
TTD
R U
S P A N, SE
Diundangkan di Selong
Pada tanggal,………………..
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
(…………………………………………………… )
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2012
NOMOR………SERI………….
Lampiran :
Peraturan :
Desa Tirtanadi
Nomor : …………. 2012
Tanggal : ……………2012
Tentang : Pembentukan dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa TIRTANADI SEJAHTERA
Desa Tirtanadi
BAGAN
STRUKTUR ORGANISASI BUMDES
“TIRTANADI SEJAHTERA”
1. STRUKTUR
LEMBAGA LEMASYARAKATAN
Adapun Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "LOKA
MUKTI" Desa Jatilor Kecamatan Godong, dengan masa kerja 5 tahun sebagai
berikut :
Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
”TIRTANADI SEJAHTERA” Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji
Masa Kerja 2012 - 2017
No
|
Nama
|
Unsur
|
Kedudukan dalam Kepengurusan
|
1
|
|
|
Direktur
|
2
|
|
|
Sekretaris
|
3
|
|
|
Bendahara
|
4
|
|
|
Ka. Unit Usaha Simpan Pinjam
|
5
|
|
|
Ka. Unit Lumbung Pangan
|
Struktur
Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirtanadi Sejahtera
Desa
Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji
- - - - -- - - - - - - - - - - = GARIS KORDINASI
__________________ = GARIS INTRUKSI
Ditetapkan di :Tirtanadi
Pada
tanggal : …………..2012
KEPALA DESA TIRTANADI
R U
S P A N, SE
Diundangkan di Selong
Pada tanggal,………………..
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
( …………………………………………………………. )