Friday, March 21, 2014

ANGGARAN DASAR BKM' SEJAHTERA" DESA TIRTANADI LOTIM NTB



ANGGARAN DASAR
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
“ BKM SEJAHTERA ”
DESA TIRTANADI KECAMATAN LABUHAN HAJI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
                                                           

                                                           PEMBUKAAN

            Desa dan Masyarakat Desa merupakan tatanan paling bawah dalam struktur organisasi Negara Republik Indonesia, serta merupakan ujung tombak dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Berbagai bentuk dan model pembangunan telah dilaksanakan oleh Pemerintah, yang pada umumnya bersifat sentralistis dan sistimatis sehingga dapat mematikan inisiatif serta dapat mengikis nilai-nilai solidaritas yang ada pada masyarakat  sehingga berakibat ketidakberdayaan masyarakat untuk membangun dirinya.
            Upaya untuk membangun warga masyarakat desa diperlukan adanya langkah-langkah strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat. Oleh karena itu kehadiran masyarakat sangatlah penting dalam rangka membangun suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, yang mana masyarakat terhimpun atas inisiatif sendiri, bekerjasama secara damai, berupaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan bersama serta memecahkan berbagai persoalan bersama dengan tetap menghargai hak-hak orang lain untuk berbuat yang sama pula dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
            Bahwa kemiskinan adalah hal yang harus ditanggulangi secara bersama-sama yang melibatkan seluruh komponen masyarakat serta dilakukan secara berkesinambungan dan menjunjung tinggi nilai-nilai : dapat dipercaya, ihklas, kejujuran, keadilan, kesetaraan dan kebersamaan dalam keragaman serta harus pula menjunjung tinggi prinsip-prinsip : Demokrasi, Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas dan Desentralisasi.
            Berangkat dari suatu kesadaran bahwa untuk membangun masyarakat dan menanggulangi kemiskinan memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir maka kami Masyarakat Desa TIRTANADI Kecamatan LABUHAN HAJI    Kabupaten Lombok Timur dengan ini sepakat untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
           
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
1.    Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk desa, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk desa.
2.    AD adalah Anggaran Dasar BKM “Paguyuban Warga Desa TIRTANADI”.
3.    Desa TIRTANADI adalah Desa TIRTANADI, Kecamatan LABUHAN HAJI, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
4.    Paguyuban adalah masyarakat warga Desa TIRTANADI.

BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

1.    BKM ini bernama “ Sejahtera   yang selanjutnya disebut “ BKM SEJAHTERA
2.    BKM SEJAHTERA  berkedudukan di Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
3.    BKM  SEJAHTERA didirikan pada hari  Senin   Tanggal  Dua Puluh Empat Bulan Juni Tahun Dua Ribu Tiga Belas, waktu yang tidak ditentukan lamanya.



BAB III
PRINSIP DAN NILAI

Pasal 3
Prinsip

Prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi, ditumbuh kembangkan dan dilestarikan adalah:
1.    Demokrasi ;  dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masayarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis.
2.    Partisipasi ;  dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
3.    Transparansi dan Akuntabilitas ;  dalam proses manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya.
4.    Desentralisasi ;  dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat bagi masyarakat banyak.

Pasal 4
Nilai

Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
1.    Dapat Dipercaya atau Amanah ;  dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
2.    Ikhlas atau Kerelawanan ;  dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
3.    Kejujuran ;  dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan Paguyuban.
4.    Keadilan ;  dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
5.    Kesetaraan ;  dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki Paguyuban tidak membeda-bedakan latar belakang, asal usul, agama, status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
6.    Kebersamaan dalam Keragaman ;  dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.

BAB IV
PENDIRIAN, LEGALITAS DAN KEPEMILIKAN

Pasal 5
Pendirian

BKM dibentuk atas persetujuan masyarakat yang dirumuskan serta keputusan dari segenap lapisan masyarakat yang tinggal di Desa TIRTANADI yang dilakukan melalui rembug warga secara berjenjang dari rembuk warga rukun tetangga sampai rembug warga desa.

Pasal 6
Legalitas

1.    Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga yang dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan masyarakat warga desa yang bersangkutan.
2.    Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya diresmikan melalui pencatatan pada notaris dalam bentuk akta notaris.

Pasal 7
Kepemilikan

1.    BKM adalah milik seluruh masyarakat desa TIRTANADI
2.    Dana dan segala aset BKM merupakan milik warga masyarakat Desa TIRTANADI, bukan milik pribadi, golongan maupun BKM beserta unit-unit pengelolanya.

BAB V
KEDUDUKAN

Pasal 8

1.    BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga desa dan merupkanan lembaga pengendali kegiatanan penanggulangan kemiskinan di desa yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
2.    BKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat desa, khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

BAB VI
PERAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 9
Peran

Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.

Pasal 10
Tugas Pokok

1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanafaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
2.    Mengorganisasi masyarakat  untuk bersama-sama merumuskan  visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis).
3.    Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
4.    Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
5.    Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama.
6.    Memonitor, mangawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di desanya.
7.    Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis.
8.    Membangun transparansi kepada masyarakat khususnya  dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka dan lainnya.
9.    Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
10. Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat.
11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali BKM.
12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah desa setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
13. Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan.
14. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambuilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan atau pembangunan desa dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal).
15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonpmi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat.
16. Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

Pasal 11
Fungsi

1.    Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masayarakat setempat.
2.    Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsbnya).
3.    Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan.
4.    Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan.
5.    Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat.
6.    Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat desa
7.    Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.

Pasal 12
Kewajiban

1.    BKM wajib menyelenggarakan kegiatan pemetaan swadaya sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.    BKM wajib menyusun Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari Program Jangka Menengah (PJM) untuk rentang waktu dua tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM dan Rencana Tahunan (Renta).

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota BKM

1.    Anggota BKM adalah warga yang tinggal di desa TIRTANADI yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
2.    Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan keterwakilan wilayah, golongan maupun kelompok tertentu.

Pasal 14
Jumlah Anggota BKM

1.    Anggota BKM berjumlah ganjil yaitu 13 (Tiga Belas) orang.
2.     Jumlah anggota BKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam rembug warga desa (RWD) atau RWD Istimewa dari wakil seluruh masyarakat desa

Pasal 15
Koordinator BKM

1.    Untuk memudahkan pengkoordinasian,anggota  BKM dapat memilih dan mengangkat      salah seorang diantara anggota untuk menjadi koordinator yang disebut Koordinator BKM.
2.    BKM tidak mengenal hirarki,tiap anggota memiliki hak yang sama,oleh karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan koordinator BKM tidak dapat   mengambil keputusan sendiri dengan mengatas namakan BKM.
3.    Koordinator BKM dipilih dari anggota BKM.

Pasal 16
Masa Bakti BKM

1.    Anggota BKM dipilih untuk masa bakti  3 (tiga) tahun dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan pergantian serta dapat dipilih ulang.
2.    Bilamana salah seorang anggota BKM mengundurkan diri atau diberhentikan dan atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota BKM lainnya mengadakan Rembug Khusus untuk menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil Rembug Warga Desa sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi dalam pemilihan anggota BKM, tetapi tidak menjadi anggota BKM, kemudian dipertimbangkan dan atau disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pasal 17

Anggota BKM bertugas berdasarkan kerelawanan dan tidak menerima gaji atau honor.

Pasal 18
Prinsip Pendirian BKM

1.    Sistem pemilihan BKM adalah pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan dan tanpa kampanye atau rekayasa.
2.    Kriteria anggota BKM ditentukan sendiri oleh warga melalui refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
3.    Pemilihan dimulai dari pemilihan utusan tingkat RT dilanjutkan ke tingkat Desa.
4.    Semua warga dewasa di desa bersangkutan berhak untuk memilih atau sesuai kesepakatan.
5.    Semua warga dewasa di desa bersangkutan yang memenuhi kriteria yang disepakati warga berhak untuk dipilih.
6.    Setiap pemilih tidak diperkenankanm untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun.
7.    Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya.

Pasal 19
Tata cara Pendirian BKM

1.    Sosialisasi pendirian BKM
2.    Membentuk panitia pemilihan BKM yang independen dan mewakili wilayah administrasi geografis dari Desa Tirtanadi.
3.    Penyusunan tata tertib pemilihan anggota BKM.
4.    Pemilihan utusan RT/Dusun, yaitu utusan warga yang akan dipilih menjadi anggota BKM pada pemilihan tingkat desa.
5.    Pemilihan anggota BKM di tingkat desa.
6.    Sosialisasi nama BKM terpilih melalui berbagai macam media di seluruh desa.

BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 20

Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka BKM dapat mengangkat perangkat organisasi sebagai berikut :
1.    Sekretariat,  diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu dan tidak diperkenankan diangkat dari dan atau merangkap sebagai anggota BKM serta unit-unit pengelola BKM.
2.    Penasehat,  bila dikehendaki BKM sesuai kebutuhan dan bersifat relawan.
3.    Unit pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), Unit Pengelola Keuangan (UPK) dan unit-unit yang lain dibentuk sesuai kebutuhan.
4.    Unit Pengelola Pengaduan Masyarakat (UPM), diangkat untuk menangani pengaduan masayarakat yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di desa bersangkutan.

Pasal 21

1.    Perangkat organisasi BKM berperan menjalankan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh BKM.
2.    Perangkat organisasi BKM adalah warga dari desa TIRTANADI yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian dibidang  yang bersangkutan.
3.    Perangkat organisasi BKM bertanggung jawab kepada BKM.
4.    Tugas, wewenang, tanggung jawab dan honor untuk perangkat organisasi BKM ditetapkan oleh BKM dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang.

Pasal 22
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Organisasi BKM

1.    Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 7 hari.
2.    Pengurus UP / perangkat organisasi BKM diangkat dan diberhentikan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada masayarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 7 hari.
3.    Kontrak kerja perangkat organisasi BKM berlaku untuk maksimal 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari seorang pengurus perangkat organisasi BKM dianggap baik, maka orang tersebut dapat kembali dikontrak untuk tahun-tahun berikutnya, namun setiap pembaharuan kontrak kerja tetap hanya berlaku maksimal 1 (satu) tahun.

Pasal 23

Anggota BKM dilarang merangkap menjadi perangkat organisasi BKM yang mendapatkan honor.

BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 24

Hubungan antara BKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat desa adalah sebagai berikut :
1.    Hubungan BKM dengan perangkat desa dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat desa, tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lainnya.
2.    Perangkat desa sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal diharapkan dapat berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung prakarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
3.    Organisasi masyarakat formal di tingkat desa, yaitu organisasi yang dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan atau perundangan diharapkan dapat mendukung prakarsa masayarakat dalam penanggulangan kemiskinan.

BAB X
RAPAT-RAPAT

Pasal 25
Rembug Warga Desa

1.    Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa dalam rembug warga di tingkat desa yang merupakan institusi tertinggi dari Paguyuban Warga Desa TIRTANADI yang wajib dilakukan  setiap pergantian masa bakti BKM atau bila dianggap ada hal-hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh.
2.    RWD dapat mengeluarkan keputusan lain di luar Anggaran Dasar (AD) yang dituangkan dalam Surat Keputusan RWD.
3.    RWD diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun atau sesuai dengan masa bakti BKM yang diatur oleh AD BKM.
4.    RWD Istimewa dapat diselenggarakan setiap saat dalam keadaan istimewa.

Pasal 26

RWD atau RWD Istimewa berhak dan mempunyai wewenang untuk :
1.    Meminta pertanggung jawaban BKM tentang pengelolaan BKM.
2.    Merubah dan menetapkan AD.
3.    Memilih, mengangkat dan memberhentikan BKM.
4.    Mengadakan Referendum.

Pasal 27

1.    Yang dimaksud dengan keadaan istimewa adalah sebagai berikut :
a.    Jika RWD tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWD telah ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari, tetapi pada RWD kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut.
b.    Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWD.
c.    Keadaan ketika perubahan AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
2.    Keputusan RWD Istimewa hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelangsungan Paguyuban.
3.    RWD Istimewa dapat diselenggarakan :
a.    Atas keputusan hasil referendum yang menyetujui pelaksanaan RWD Istimewa, atau
b.    Atas permintaan tertulis lebih dari ½  (setengah) jumlah anggota BKM.

Pasal 28
Rembug BKM

1.    Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unti-unit pelaksana BKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya dan menetapkan rencana UP-UP dan kegiatan BKM, serta memilih koordinator BKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
2.    Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
3.    Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/perangkingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana BKM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
4.    Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent, keanggotaan dalam forum BKM, utusan peserta pelatihan, dll.

BAB XI
SANKSI-SANKSI

Pasal 29

1.    Apabila anggota BKM menyalah gunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok atau golongan dan atau tindakan anggota BKM tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BKM seperti yang diatur dalam pasal 10 dan pasal 11 anggaran dasar ini, maka Rembuk Warga Desa (RWD) sebagai institusi tertinggi dari paguyuban warga Desa TIRTANADI, berhak memberikan sanksi administratif dan atau sanksi finansial terhadap anggota BKM tersebut.
2.    Apabila pengurus Unit Pengelola/perangkat organisasi BKM terbukti melakukan penyimpangan terhadap hal yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya atau telah menyalahgunakan kewenangannya, maka BKM sebagai lembaga yang mengangkat dan memberhentikan Unit Pengelola /Perangkat Organisasi BKM, berhak memberikan sanksi Administratif dan atau finansial kepada Unit Pengelola/Perangkat Organisasi BKM tersebut.

BAB XII
QOURUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30

1.    Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengan) jumlah anggota/50% plus 1 (satu).
2.    Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
KEUANGAN

Pasal 31
Sumber Dana

Sumber dana BKM terdiri atas :
1.    Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
2.    Dukungan dari pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari PNPM – Mandiri Perkotaan
3.    Kegiatan/program/proyek/lembaga di luar desa untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
4.    Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.

Pasal 32
Pemanfaatan Dana

1.    Dana BKM dimanfaatkan bagi kepentingan penanggulangan kemiskinan di Desa TIRTANADI.
2.    Dana BKM adalah milik masyarakat desa dan dikelola oleh BKM melalui UPK – BKM
3.    Dana BKM tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito dan jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.

Pasal 33
Pengelolaan Dana

1.    Dana BKM seluruhnya dikelola oleh UPK
2.    Sumber dana untuk admisnistrasi dan operasional BKM dapat dibiayai dari sebagian jasa/marjin dari dana bergulir, sebagian lagi diperuntukkan untuk biaya kegiatan fisik lingkungan dan sosial yang jenis dan besarnya disepakati oleh Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.

Pasal 34
Transparansi dan Akuntabilitas

1.    BKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas.
2.    Pembukuan keuangan UPK – BKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.
3.    Pengawasan dilakukan oleh masyarakat desa dan kelompok peduli di luar desa melalui :
a.    Penyebaran informasi tentang kegiatan BKM.
b.    Rapat-rapat.
c.    Audit BKM oleh auditor independent dan BPKP.
d.    Monitoring, supervisi dan evaluasi setiap kegiatan oleh kelompok peduli.
e.    Kotak-kotak pengaduan.
4.    BKM wajib mengadakan audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independent yang berkedudukan di luar Desa TIRTANADI.

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 35

Perubahan anggaran dasar BKM dapat dilakukan dalam Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWD.

BAB XV
PEMBUBARAN

Pasal 36

1.    Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan seluruh masyarakat melalui Rembug Warga Desa (RWD) atau RWD Istimewa.
2.    Tata cara pembubaran akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.    Dalam hal BKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat, yang pelaksanaannya diatur tersendiri melalui rapat anggota BKM.


BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA

Pasal 37

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar, akan diatur dalam anggaran rumah tangga., rembug BKM menyusun dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.    BKM dapat mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari Rembug Warga Desa.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 38

1.    Demikian Anggaran Dasar BKM Sejahtera ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan BKM.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di :  TIRTANADI Kecamatan LABUHAN HAJI  kabupaten Lombok Timur
Pada tanggal  :  24, Juni 2013





( RUSPAN,SE )                                  ( _AHMAD GUFRAN TF )                   ( __________________ )
Pimpinan Rembug Warga               Ketua Panitia Pembentukan              Sekretaris Panitia Pemb.




( __________________ )                       ( ___________________ )                        ( __________________ )
Peserta Rembug                               Peserta Rembug                                  Peserta Rembug       




( __________________ )                       ( ___________________ )                        ( __________________ )
Peserta Rembug                               Peserta Rembug                                  Peserta Rembug